OJK Bakal Basmi Pinjaman Online Ilegal Trending Topic di Twitter: Lebih Baik Kelaparan daripada Pinjol

- 21 Agustus 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

GALAMEDIA – Kerap meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh pihak harus bersama-sama membasmi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam jumpa pers penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Demokrat Ngeri, Ekonom Sebut Utang Indonesia Menuju 8.000 Triliun

Pernyataan bersama dilakukan OJK dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Santoso menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai upaya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: SMM Luncurkan Beberapa Pusat Aktivitas di Kota Kota Besar, Para Siswa Bisa Ikuti Sistem Blended Learning

Namun ke depan, sambungnya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM serta Polri harus menerapkan strategi yang jauh lebih efektif, terstruktur, dan terarah guna membasmi pinjol ilegal.

Menanggapi ini, warganet ramai membicarakan pinjaman online di media sosial, khususnya Twitter.

Bahkan #PinjamanOnline trending topic di Twitter, Sabtu, 21 Agustus 2021.

“Jangan hanya Pinjaman Online nya yg dibasmi, Mahluk yang memberi pinjamannya hukum wafat ditempat!” tulis @HiWijaya.

Baca Juga: Arti Mimpi Disetubuhi Orang Lain Selain Suami, Simak Penjelasan Buya Yahya

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Pinjaman Online,” cuit @fadhlanilham87.

“Apa sih jaimnan buat CEO pinjaman online mau ngasih pinjaman ke orang, padahal ketemu juga ga, virtual emang ada-ada aja dahh,” kata @Memo_simajuntk.

Baca Juga: Singgung Megawati, Gus Baha: Kita-kita Ini Kayak Dininabobokan Seakan Indonesia Dimulai dari Soekarno

“Pinjaman Online? Big No buat saya .. Lebih baik kelaparan daripada terbelit riba...” tulis @Dh4n1eLee.

“Tetap berusaha menjauhi Pinjaman Online baik legal apalagi ilegal, bukan karena jauh ke riba, tapi mikirin bayar hutang itu ganggu kedamaian hidup..” cuit @ESAjak_.

Dan masih banyak lagi cuitan warganet terkait hal ini.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x