GALAMEDIA - Kementerian Sosial tidak lagi memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi mulai September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati demikian, beberapa bantuan sosial lainnya akan tetap disalurkan pemerintah seperti BPNT, PKH, Kuota Belajar, Bantuan UKT, dan Diskon Listrik. Adapun ketentuan dan besaran yang akan diperoleh sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran yang akan diterima bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini berbeda-beda sebagai berikut:
- Kategori Ibu hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3 juta
- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900 ribu
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta
- Pendidikan SMA.Sederajat : Rp 2 juta
- Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta
- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta
Adapun cara cek daftar penerima Bantuan Program Keluarga Harapan sebagai berikut:
Baca Juga: Surat Al Ghasyiyah, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Artinya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id