GALAMEDIA - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dihentikan terhitung September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Terlebih, pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.
Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.
Baca Juga: Amanda Manopo Kembali Curi Perhatian dengan Menyetir Pakai Hijab Usai Rencana Bangun Masjid
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.