Soal Laporan Luhut Pandjaitan, PMJ Berpegangan ke Edaran Kapolri, Apa Isinya? Simak Penjelasannya

- 27 September 2021, 17:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 27 September 2021.

Ia datang untuk memberikan klarfikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Lalu bagaimana pernyataan pihak Polda Metro Jaya? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.

Baca Juga: In Time Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 27 September 2021, Berikut Sinopsisnya

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan "restorative justice" dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.

"Ada surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini. Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin, 27 September 2021.

Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.

Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga: Waspada! Jauhi Hal Ini Jika Anda Tak Mau Alami Pendarahan Otak Seperti Tukul Arwana

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," jelas Yusri.

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan "restorative justice" dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Baca Juga: Lesti Kejora Bersyukur Acaranya Pecahkan Rekor Muri Meskipun Penuh Drama

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Luhut mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Namun, keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x