Jenderal TNI AD Pembela Rakyat dan Babinsa Akhirnya Dicopot Jabatannya Gegara Surati Kapolri

- 9 Oktober 2021, 17:45 WIB
  Ari sang pemilik lahan bebas dijemput langsung oleh Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng di Markas Polresta Manado.
Ari sang pemilik lahan bebas dijemput langsung oleh Brigjen Junior Tumilaar yang memakai seragam loreng di Markas Polresta Manado. /Instagram @indonesian_army88/

 

GALAMEDIA - Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.

Hal tersebut diungkapkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD). Langkah itu dilakukan karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Puspom AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, pada situs resmi Puspom AD, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pasal berlapis pun dikenakan pada Junior. Untuk kepentingan proses hukum militer, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meneken dan mengeluarkan surat perintah pembebastugasan Junior.

Baca Juga: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Buka Jalan Jemaah asal Indonesia Untuk Beribadah Umrah

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelas Chandra.

"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," sambung Chandra.

Seperti diketahui, Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x