Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober, Menag Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Keagamaan di Tengah Pandemi

- 11 Oktober 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi libur peringatan Maulid Nabi
Ilustrasi libur peringatan Maulid Nabi /tigerlily713 /Pixabay

GALAMEDIA – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi hari Rabu, 21 Oktober 2021.

Kebijakan diambil sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Penantian, Siti Badriah Umumkan Kehamilan: Terima Kasih Ya Allah

Selanjutnya Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya saja yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," lanjutnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Tongseng Kikil Sapi untuk Menu Makan Siangmu, Ini Resep dan Cara Membuatnya, Auto Ketagihan

Perubahan libur nasional ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan perubahan hari libur peringatan tahun baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan dengan 10 Agustus 2021, namun hari libur dalam rangka peringatannya digeser ke 11 Agustus 2021.

Selain itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” ujar Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Psst... Pria Wajib Tahu! Fakta Seks bagi Penderita Kanker Prostat dan Bagaimana Dampaknya

Menurutnya, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. 

Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk daerah Level 3 dan 4 peringatan dianjurkan dilakukan secara daring.

Menag melanjutkan, penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Baca Juga: Dituding Prank Pingsan Saat Manggung Off-Air, Lesti Kejora dan Rizky Billar Klarifikasi: Tadinya Mau Prank

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegas Yaqut.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah