Ia menjelaskan, persoalan ini muncul pada tahun 2020. Kasus rangkap jabatan Rektor UI menjadi salah satu permasalahan yang disorot di lingkungan Universitas Indonesia.
Tindakan rangkap jabatan ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Kasus rangkap jabatan Rektor UI turut membawa sorotan kepada proses revisi Statuta Universitas Indonesia yang sedang berjalan pada saat yang bersamaan. Tepat pada Jumat, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku. ***