Cacat Formil dan Materil, Dewan Guru Besar UI Turun Tangan Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi

- 26 Juli 2021, 19:59 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021. /Foto: Dok. Universitas Indonesia./

GALAMEDIA - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

DGB UI menilai Statuta UI yang belum lama ini diteken Presiden Jokowi tersebut terdapat cacat formil dan materil.

Temuan itu diungkapkan DGB UI melalui pernyataan pers resmi yang diterima Galamedia hari ini Senin, 26 Juli 2021.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: The Daddies Cuma Butuh 34 Menit 'Hancurkan' Aaron-Soh

DGB UI mengungkapkan, pihaknya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI di Kemendikbud Ristek pada 30 September 2020 yang lalu.

Namun mendadak pada 19 Juli DGB UI menerima copy PP Nomor 75 Tahun 2021 seperti yang menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa melalui proses pembahasan RPP," paparnya.

Dalam keterangan tersebut, DGB ui setidaknya menemukan beberapa permasalahan sehingga berdasarkan Rapat Pleno pada 23 Juli 2021 yang lalu memutuskan Statuta UI Hasil revisi terdapat cacat formil dan materil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x