Baca Juga: Bolak Balik Bawa Pasien Covid-19, Sopir Ambulans di Kota Cimahi: Awalnya Deg-degan Serba Bingung
Setidaknya terdapat delapan masalah yang disampaikan DGB UI berkaitan dengan Statuta UI yang baru salah satunya terkait dengan kewenangan rektor.
Dengan demikian, DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021.
"Oleh karena itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," tegas Harkristuti.***