Cacat Formil dan Materil, Dewan Guru Besar UI Turun Tangan Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi

- 26 Juli 2021, 19:59 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021. /Foto: Dok. Universitas Indonesia./

Baca Juga: Bolak Balik Bawa Pasien Covid-19, Sopir Ambulans di Kota Cimahi: Awalnya Deg-degan Serba Bingung

Setidaknya terdapat delapan masalah yang disampaikan DGB UI berkaitan dengan Statuta UI yang baru salah satunya terkait dengan kewenangan rektor.

Dengan demikian, DGB UI mendesak agar Presiden Jokowi untuk membatalkan atau tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021.

"Oleh karena itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," tegas Harkristuti.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah