Hal tersebut dilakukan usai Presiden Jokowi meminta agar harga PCR turun menjadi Rp300 ribu.
Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
Kemudian, ia pun menyatakan bahwa hasil dari evaluasi hal tersebut adalah bahwa Kemenkes sepakat untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp275 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara, untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, harga PCR akan turun menjadi Rp300 ribu,
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.***