Kemenhub Cabut Peraturan Perjalanan 250 KM Wajib PCR dan Berikut Penyesuaian Terbarunya

- 3 November 2021, 07:27 WIB
Kemenhub mengeluarkan ketentuan perjalanan jarak jauh yang mewajibkan pelaku untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan tes negatif Covid-19.
Kemenhub mengeluarkan ketentuan perjalanan jarak jauh yang mewajibkan pelaku untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan tes negatif Covid-19. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

GALAMEDIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan transportasi darat 250 km wajib PCR di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan peraturan perjalanan darat dalam negeri yang lebih dari 250 Km wajib melengkapi persyaratan bukti PCR dan Antigen atau perjalanan yang memakan waktu 4 jam.

Namun kali ini peraturan itu dicabut dan diperbaharui kembali. Jubir Kemenhub Adita Irawati menegaskan ada empat peraturan telah diperbaharuinya yang merujuk pada terbitnya instruksi dari Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE satgas penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, dan Al Muntaqim, Mudah-mudahan Kebaikan Selalu Menyertai Kita

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Adita Irawati dikutip Galamedia dari laman resmi kemenhub.com Rabu 3 November 2021.

Adapun keempat SE Kemenhub yang kini sudah diperbaharui yaitu SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021, SE Kemenhub No.95 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021, SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.

Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021 kemarin menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 202.

Baca Juga: Dari Syifa Hadju hingga Natasha Wilona, ini 10 Seleb Indonesia Nomine Wanita Tercantik TC Candler

Namun perlu diketahui bagi perjalanan jarak jauh melintasi penyeberangan wilayah pulau Jawa ke pulau Bali serta dari luar pulau Jawa dan pulau Bali menggunakan transportasi darat, laut, udara, atau perkretaapian tetap harus melampirkan keterangan antigen.

Dan bagi perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x