Pedagang Kaki Lima Peroleh Perlindungan Jaminan Sosial Dana CSR Kota Bandung

- 5 November 2021, 17:33 WIB
Pedagang Batagor di Kita Bandung, saat menyiapkan dagangan, untuk pelanggan di kawasan Suci, Bandung, Jumat (5 Oktober 2021.
Pedagang Batagor di Kita Bandung, saat menyiapkan dagangan, untuk pelanggan di kawasan Suci, Bandung, Jumat (5 Oktober 2021. /

GALAMEDIA – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kini bisa tersenyum lebar, mendapat Perlindungan Jaminan Sosial.

Hal itu diperoleh dari perusahan besar yang ada di Kota Bandung yakni PT OTTO Pharmaceutical Industris dengan mengucurkan corporate sosial responsibility (CSR) dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial kepada ratusan binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

CSR ini, katanya, disalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 200 orang PKL di Kota Bandung melalui program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK.

Tentunya, hal itu merupakan wujud nyata kepedulian bagi sesama dalam mendukung UKM Kota Bandung yang kembali menggeliat agar roda perekonomian Bandung bisa tumbuh.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Mengantuk, Ini 5 Faktor Lainnya Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Tol

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan perlindungan sosial ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai November 2021 hingga Januari 2022.

Manfaat yang akan dirasakan oleh pedagang kaki lima dan pendaming PKL yakni biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta..

“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, kata Erni, menrdapat bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta. Tentunya, yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.

Baca Juga: Soroti Unggahan Jenderal Listyo Sigit, Demokrat: Semoga Kapolri Tidak ‘Diciduk’

"Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Namun, pasalnya, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

"Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta," papar Erni.

Baca Juga: Dadang Supriatna: Pikiran Positif Akan Tumbuhkan Inovasi untuk Meraih Impian Besar

Erni berharap dengan adanya perlindungan ini terhadap pedagang kaki lima dan pendamping PKL ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan,” tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah