Kubu Moeldoko Bersyukur Gugatan Yusril atas AD-ART Demokrat AHY di MA Kandas

- 10 November 2021, 18:04 WIB
Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad. /Tangkapan layar Youtube.com/Akbar Faizal Uncensored

GALAMEDIA - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan KSP Moeldoko mengaku bersyukur gugatan judicial review atas AD/ART hasil Kongres 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan advokat Yusril ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat di Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditolak.

Juru bicara KLB Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, jika MA mengabulkan uji materiil tersebut, maka ada peluang Partai Demokrat pimpinan AHY untuk mengajukan hal yang sama terhadap AD/ART Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kamu," kata Muhammad Rahmad dilansir dari Antara Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Bakal Digratiskan, Kemenkes Susun Pedoman Penggunaan Obat Molnupiravir

Dia melanjutkan bahwa pihaknya menghormati MA yang menolak judicial review atas AD/ART tersebut. Menurutnya majelis hakim sudah memiliki pertimbangan atas keputusan tersebut.

"Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai, hormati," tegasnya.

Di sisi lain kata dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut maka gugatan pihak Moeldoko ke PTUN yang sedang bergulir menjadi semakin kuat.

"Maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta semakin kuat," katanya.

Selain itu, Rahmat mengaskan dengan demikian maka upaya kubu AHY untuk memperbaiki AD/ART menjadi semakin tertutup.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x