Kubu Moeldoko Bersyukur Gugatan Yusril atas AD-ART Demokrat AHY di MA Kandas

- 10 November 2021, 18:04 WIB
Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad. /Tangkapan layar Youtube.com/Akbar Faizal Uncensored

Baca Juga: Soal MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Kemenangan Ini Tidak Perlu Dirayakan

"Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," tegasnya.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak menerima alias menolak permohonan judicial review yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.pada Selasa, 9 November 2021.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Rela Gelontorkan Dana Rp100 Miliar untuk Yusril, Syahrial: Drama Rp100 M Menemukan Jalannya

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x