Soal MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Kemenangan Ini Tidak Perlu Dirayakan

- 10 November 2021, 17:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. /Dok. DPR RI

GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak gugatan AD-ART Partai Demokrat yang diajukan pengurus partai kubu Moeldoko pada Selasa, 9 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan turut buka suara.

Melalui akun Twitter pribadinya @hincapandjaitan, Hinca menilai hal tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh kader partai.

“Lagi dan lagi kemenangan bagi seluruh kader @PDemokrat MA menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat,” kata Hinca dilansir Galamedia dari akun Twitter-nya, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Rela Gelontorkan Dana Rp100 Miliar untuk Yusril, Syahrial: Drama Rp100 M Menemukan Jalannya

Tak berhenti disitu, Hinca kemudian mengingatkan seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak merayakan kemenangan atas penolakan MA terhadap AD/ART partai yang diajukan kubu Moeldoko.

Melainkan cukup menjadi simbol penguat bagi para kader Partai Demokrat dalam bekerja dengan mengutamakan aspirasi masyrakat.

"Kemenangan ini tidak perlu dirayakan," uajrnya.

“Cukup menjadi simbol penguat untuk kita semua dalam bekerja menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x