Soal MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Kemenangan Ini Tidak Perlu Dirayakan

- 10 November 2021, 17:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. /Dok. DPR RI

Diketahui sebelumnya, MA menolak gugatan AD-ART Partai Demokrat yang diajukan Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Baca Juga: AHY Tahu Dari Awal Gugatan Yusril Pasti Ditolak MA: Moeldoko Cs Gemar Pamer Kekuasaan dan Jabatan

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari Antara.

Dari situs resmi MA, disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

MA berpendapat, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga: Fantastis! Harga Awal PCR Ditaksir Rp 7 juta, Luhut Pikirkan Rakyat Kecil: Akhirnya Saya Cari yang Murah

AD-ART partai politik, menurut MA, bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selain itu juga disebutkan, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x