Bakal Digratiskan, Kemenkes Susun Pedoman Penggunaan Obat Molnupiravir

- 10 November 2021, 17:59 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /ANTARA/

 

GALAMEDIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyusun pedoman teknis penggunaan obat Covid-19, molnupiravir.

Rencananya, pada Desember 2021, pemerintah akan membeli obat tersebut hingga 1 juta tablet.

"(Soal penggunaan obat molnupiravir) belum final itu pedoman teknisnya," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkatnya dilansir Galamedia Dari berbagai sumber, Rabu 10 November 2021.

Nadia menjelaskan, obat molnupiravir rencananya akan diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan obat ini dijual bebas di pasaran nantinya.

Baca Juga: Soal MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Kemenangan Ini Tidak Perlu Dirayakan

"Untuk dapat diedarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM yang didaftarkan oleh perusahaaan farmasi sendiri," ucapnya,seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Menurut dia, obat molnupiravir yang dijual di pasaran nantinya bukan obat yang dibeli Kemenkes. Obat tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan farmasi. Untuk mekanismenya bisa melalui pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Rela Gelontorkan Dana Rp100 Miliar untuk Yusril, Syahrial: Drama Rp100 M Menemukan Jalannya

"Obat bisa (disediakan) Kimia Farma ataupun perusahaan farmasi lainnya, termasuk Merck sendiri. Mekanisme distribusinya, masih difinalkan menunggu hasil uji klinisnya," tukasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x