Aksinya Bantu Pasutri yang Kehabisan Bensin Viral, Aiptu Dadang Mansur Diganjar Penghargaan

- 18 November 2021, 19:51 WIB
Anggota Satlantas Polrestabes Bandung, Aiptu Dadang Manshur saat menguras tangki BBM motornya untuk bantu pemotor yang kehabisan bensin di jalan.
Anggota Satlantas Polrestabes Bandung, Aiptu Dadang Manshur saat menguras tangki BBM motornya untuk bantu pemotor yang kehabisan bensin di jalan. /Tangkapan layar instagram

GALAMEDIA - Polrestabes Bandung akan memberikan penghargaan terhadap Aiptu Dadang Mansur anggota satuan lalulintas.

Dadang merupakan anggota Polri yang membantu pasangan suami istri alias pasutri saat kendaraan motornya habis bensin dan viral di medsos.

Sikap dan semangat humanis yang dilakukan Aiptu Dadang dapat menginspirasi seluruh anggota Polri khususnya Polrestabes Bandung dan instansi lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat lantas Polrestabes Bandung, M. Rano Hardianto saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis 18 November 2021, mengatakan Aiptu Dadang adalah salah satu anggota Polrestabes Bandung di kesatuan lalu lintas.

Baca Juga: ANEH! Hilang di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Akhirnya Ditemukan di Cirebon

Menurut dia, Dadang mengaplikasikan instruksi Kapolda dan Kapolres untuk mengedepankan humanisme dalam bertugas.

"Sesuai arahan bapak Kapolda dan Kapolrestabes bahwa kami seluruh jajaran agar melaksanakan patroli dengan sebutan untuk di Kota Bandung yaitu Bandung Lautan Biru," ujar Rano.

Masih dikatakan Rano, pada saat siang itu yang bersangkutan menemukan kendaraan yang sedang kehabisan bensin, sehingga yang bersangkutan berbagi bensin yang ada di kendaraannya.
Dan tindakan yang dilakukan Dadang kemudian viral di media sosial. Ia pun akan diganjar apresiasi berupa piagam penghargaan dari Kapolrestabes.

Baca Juga: Berang Ada Sekelompok Orang Ingin Bubarkan MUI, dr Eva Sri Diana: Ngga Bebas Kamu Ngerusak Generasi Bangsa Ya?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x