Pembangunan kawasan oleh investor juga tidak boleh mengganggu lingkungan atau bahkan merusak kawasan. Sehingga, saat ini, DBMTR Jabar sedang melakukan kajian ulang terkait aturan RT/RW yang berlaku di Jabar.
"Investasi jangan berdampak negatif bagi kawasan sehingga perlu review pola dan struktur RT/RW," tuturnya.
"Perubahan akan terjadi, namun jangan sampai mengubah kawasan khusus yang sudah ditetapkan. Misalnya dilarang untuk menggunakan lahan produktif pertanian sebagai kawasan industri," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Bambang, perlu adanya Forum Penataan Ruang Daerah yang di dalamnya beranggotakan multi-stakeholder di Jabar.***