Sebabkan 488 Orang Terinfeksi Covid-19, Pria China Dihukum 2 Tahun Bui dan Denda Ratusan Juta Rupiah

- 21 November 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Pria China dihukum 2 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Ilustrasi vonis hakim. Pria China dihukum 2 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. /Humas.polri.go.id

Kebohongannya itu telah menyebabkan 459 orang dikarantina dan menjalani perawatan kesehatan. Mereka itu berada dalam angkutan umum dan hotel yang sama dengan Cao.

Selain itu 29 staf pos perbatasan Youyi, Guangxi, juga diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Peristiwa tersebut juga telah menimbulkan kerugian materi senilai 645.862 yuan (Rp 1,4 miliar).***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x