Sebabkan 488 Orang Terinfeksi Covid-19, Pria China Dihukum 2 Tahun Bui dan Denda Ratusan Juta Rupiah

- 21 November 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi vonis hakim. Pria China dihukum 2 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Ilustrasi vonis hakim. Pria China dihukum 2 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. /Humas.polri.go.id

GALAMEDIA - Sebabkan 488 orang terinfeksi Covid-19, seorang pria di China dihukum 2 tahun bui.

Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp 446 juta.

Demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu, 21 November 2021.

Baca Juga: 6 Kota Paling Boros Dalam Penggunaan Listrik di Dunia, Nomor 1 dan 4 Bikin Kaget

Dalam persidangan terungkap bahwa Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu.

Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.

Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina yang merupakan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 21 November 2021: Fajar Terus Berulah, Nana dan Dewa Kembali Huru-hara

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x