GALAMEDIA - Sebabkan 488 orang terinfeksi Covid-19, seorang pria di China dihukum 2 tahun bui.
Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China.
Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp 446 juta.
Demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu, 21 November 2021.
Baca Juga: 6 Kota Paling Boros Dalam Penggunaan Listrik di Dunia, Nomor 1 dan 4 Bikin Kaget
Dalam persidangan terungkap bahwa Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu.
Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.
Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina yang merupakan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana tuntutan jaksa.