Baca Juga: Persiraja vs Persib, Saatnya Kembali Kudeta Arema FC dari Klasemen Sementara
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pengetatan akan dilakukan, jika Kota Bandung harus kembali menerapkan PPKM level 3.
Pihaknya pun akan kembali membagi tim untuk mengawasi pelaksanaan PPKM.
Sementara Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai penerapan PPKM Level 3 tersebut. Oleh karena itu, dia menginstruksikan agar warga Kabupaten Bandung tidak melakukan kegiatan di luar daerah.
“Karena kita sudah ada informasi bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 PPKM diperketat. Maka saya instruksikan, tidak ada lagi kegiatan di luar, cukup mengamankan daerah masing-masing,” ujar Dadang.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 24 November 2021: Friska Syok, Dewa Nana Pergoki Dirinya di RS
Untuk mencegah terjadinya kerumunan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bandung.
Pengetatan akan dilakukan agar orang yang berasal dari luar daerah tidak masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.
“Kita tetap akan menggunakan ganjil genap untuk bisa meminimalisir persoalan dan tentunya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kita akan melakukan pengawalan, sampai pada akhirnya kita aman,” tuturnya.***