Selama Pengetatan Nataru, Pelaku Perjalanan Akan Diwajibkan Sudah Divaskin Dosis Penuh

- 10 Desember 2021, 10:20 WIB
Selama Pengetatan Nataru, Pelaku Perjalanan Akan Diwajibkan Sudah Divaskin Dosis Penuh
Selama Pengetatan Nataru, Pelaku Perjalanan Akan Diwajibkan Sudah Divaskin Dosis Penuh /pixabay/

GALAMEDIA - Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.

Oleh sebab itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar, PT KCIC Pastikan Beton Lintasan Bermaterial Kelas Satu

Baca Juga: Sebut Nama Doddy Sudrajat Sembari Geleng-geleng Kepala, Video Mbah Mijan Dibanjiri Komentar Netizen: Ngeri!

Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa - Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.

"Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," jelasnya seperti dikutip Galamedia dari laman covid-19.go.id, Jumat 10 Desember 2021.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," lanjutnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x