Bus Kecelakaan di Jalan Ciwidey, 13 Penumpang Terluka, Jasa Raharja Pastikan Jaminan Kecelakaan bagi Korban

- 11 Desember 2021, 20:49 WIB
Petugas Jasa Raharja Soreang beserta Unit Gakkum Polresta Bandung dengan sigap mendata korban di RSUD Soreang./dok. istimewa
Petugas Jasa Raharja Soreang beserta Unit Gakkum Polresta Bandung dengan sigap mendata korban di RSUD Soreang./dok. istimewa /

GALAMEDIA - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Gambung Ciwidey, tepatnya di Kp. Cisondari, Ds. dan Kec. Pasir Jambu, Kab. Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan bermula ketika kendaraan mini bus Setia Bhakti nopol B 7022 KAA melaju dari arah Jln. Raya Pasir Jambu menuju kearah Jln. Gambung.

Tiba ditempat kejadian pada saat jalanan menanjak, pengemudi bus Setia Bhakti tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga kendaraan tersebut mundur kembali dan terguling.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Disertai Tsunami 36 Meter Melanda Pulau Flores, 2.100 Jiwa Melayang pada 12 Desember 1992

Akibat dari kejadian tersebut, sopir berikut para penumpangnya mengalami luka dibawa ke RSUD Soreang Kab. Bandung.

Petugas Jasa Raharja memperlihatkan bus yang kecelakaan di Ciwidey./dok. istimewa
Petugas Jasa Raharja memperlihatkan bus yang kecelakaan di Ciwidey./dok. istimewa

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Instansi terkait bergerak cepat.

Petugas Jasa Raharja Soreang beserta Unit Gakkum Polresta Bandung dengan sigap mendata korban di RSUD Soreang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Artis BJ Diciduk Polisi karena Narkoba, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Diseret-Seret Netizen

Saat ini tercatat ada 13 orang yang mengalami luka-luka telah diterbitkan Guarantee Letter (GL) ke RSUD Soreang.

"Kami turut prihatin, dan seluruh korban terjamin UU 33 Tahun 1964 dan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," ungkapnya di Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: HRS Dapat Piagam Penghargaan Pejuang NKRI dari Tokoh Tionghoa dan Ditandatangani Oleh Rizal Ramli

Adapun santunan bagi korban korban luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah