Ini yang Harus Diketahui Terkait Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 Desember 2021, 07:53 WIB
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /

GALAMEDIA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia. Seorang pasien berinisial N terkonfirmasi Omicron pada 15 Desember 2021.

Lantas, apa itu Omicron yang baru diumumkan terdeteksi di Indonesia? Mengutip informasi dari situs resmi WHO, Omicron merupakan varian baru dari SARS-Cov-2 yang memiliki nama B.1.1.529.

Varian ini pertama kali terdeteksi dalam spesimen dari Botswana dan Afrika Selatan pada November 2021. WHO memasukkan Omicron sebagai Varian of Concern (VOC) atau varian yang perlu diperhatikan karena ada kemungkinan varian Omicron lebih mudah menyebar dibandingkan virus asli SARS-CoV-2.

Andai Omicron belum bahkan tidak masuk Indonesia, masyarakat tetap harus waspada karena Covid-19 masih ada. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) menjadi hal yang tidak bsia ditawar.

Baca Juga: Heboh Video Pria Berseragam TNI Luapkan Kemarahan pada Habib Bahar: Kalau Sudah Dicari TNI, Paling Nangis

Masyarakat harus memfilter diri melakukan hal-hal yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19. Terutama saat ini, menjelang liburan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Masyarakat harus benar-benar bisa membatasi diri untuk hanya melakukan hal-hal yang penting sehingga dapat menghindari kerumunan dan aktivitas publik yang rawan penyebaran Covid-19.

Meski pemerintah tidak jadi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat tetap harus membatasi diri melakukan kegiatan seperti perjalanan keluar kota dan wisata.

Terkait dengan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri ini sebagai pengganti Inmendari No. 62 Tahun 2021 tentang hal yang sama.

Seperti halnya Inmendagri No. 62/2021 yang sudah dicabut, Inmendagri No. 66/2021 juga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri No. 66/2021 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Legenda Persib Soroti Pemecatan Wander Luiz: Sebaiknya Manajemen Evaluasi Pelatih Jangan Hanya Pemain Saja

Pembatasan dilakukan pada kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton. Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Inmendagri No. 66/2021 menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Isi Inmendagri No. 66/2021 lainnya adalah menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai tingkat RT sampai provinsi mulai 20 Desember 2021; menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment); melakukan percepatan vaksinasi dan memulai vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.

Selanjutnya menegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pengetatan perjalanan dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi; melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan; membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Baca Juga: Warga Karawang Diimbau Perketat Prokes Waspadai Omicron

Kemudin melakukan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli; mengatur perjalanan keluar daerah dengan persyaratan ketat; serta mencegah aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Terkait dengan perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat diminta untuk melakukannya bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, meniadakan even perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Apabila masuk pusat berlanjaan, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit). Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Pesawat Rute Jakarta-Singapura Jatuh di Sungai Musi Palembang, Ratusan Penumpang Tewas pada 19 Desember 1997

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang dari semua pukul 10.00 – 21.00 menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata, pemerintah meminta di daerah-daerah yang menjadi destinasi favorit untuk meningjatkan kewaspadaan. daerah-daerah tersebut antara antara lain Kota Bandung, Bali, Bogor, Yogyakartam Malang, Surabaya, dan Medan.

Pengelola tempat wisata antara lain diminta melaksanakan dengan ketat prokol kesehatan, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, hanya pengunjung kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungin yang boleh masuk, membatasi jumlah pengunjung sebesar 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Indonesia vs Malaysia, Adu Mental Demi Tiket Semifinal

Selain itu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang walaupun di tempat wisata. Kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi. Pengeras suara dikurangi penggunaannya karena menyebabkan orang.

Masyarakat sebaiknya mengikuti anjuran yang disampaikan pemerintah terkait libur Natal dan tahun baru. Semoga di tahun-tahun berikutnya, bisa kembali merayakan Natal dan tahun baru dalam kondisi normal. Syaratnya, saat ini bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 supaya kondisi bisa cepat kembali normal.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah