Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Masuk Tahap Penyidikan

- 31 Desember 2021, 10:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto memberikan keterangan resmi terkait kasus Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian, Jumat 31 Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto memberikan keterangan resmi terkait kasus Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian, Jumat 31 Desember 2021. /Remy Suryadie/

 

GALAMEDIA - Polda Jabar meningkat status kasus terlapor Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga terjerat dengan ujaran mengandung kebencian yang disampaikannya ketika berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu 11 Desember 2021.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 31 Desember 2021.

"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif.

Baca Juga: Beri Jawaban Tak Nyambung di Persidangan, Hakim Semprot Gaga Muhammad: Nggak Ada Urusannya dengan...

Masih dikatakannya, konten ujaran tersebut diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial.

Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Kemudian di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x