Harga Minyak Goreng Meroket, Presiden Jokowi Langsung Turun Tangan

- 3 Januari 2022, 20:39 WIB
Presiden Jokowi beri perintah kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk siasati kenaikkan harga minyak goreng
Presiden Jokowi beri perintah kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk siasati kenaikkan harga minyak goreng /Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/
GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi turun tangan merespons melonjaknya hanya minyak belakangan ini.

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi agar jajarannya menjamin stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Meskipun kata Jokowi, harga crude palm oil di pasar ekspor kini memang tengah tinggi.
 
Baca Juga: Gerindra Desak Anies Baswedan Tak Ikut Pilpres 2024, Takut Prabowo Subianto Kalah?

"Soal minyak goreng, karena harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi Senin, 3 Januari 2021 dikutip Galamedia dari Antara.

Seperti diketahui, saat ini harga minyak goreng memang tengah meroket sejak perayaan natal hingga tahun baru (Nataru).

Berkaitan itu, Jokowi memastikan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah kebutuhan rakyat dan harga minyak goreng harus terjangkau.
 
Baca Juga: KABAR PERSIB Terbaru, Bruno Cantanhede Bicara Soal Bobotoh: Sudah Sepantasnya Saya Membalas...

"Sekali lagi prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau," katanya.

Jika diperlukan, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta agar Mendag Lutfi mengadakan operasi pasar agar harga dapat dikendalikan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri," ucap Jokowi.
 
Baca Juga: Titah Jokowi, Erick Thohir Sebut Ekonomi Syariah RI Harus Jadi yang Terbesar di Dunia

Hal tersebut lantaran adanya Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x