Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Anggota DPR: Bahaya! Berpotensi Terjadi Politisasi

- 3 Januari 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri. /Polri.go.id

GALAMEDIA - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian mulai bergulir dan memanas. Pro kontra pun muncul, termasuk datang dari kalangan legislator.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sangat berbahaya apabila menempatkan Polri di bawah kementerian yang menterinya berasal dari partai politik.

Pasalnya, jika hal itu terjadi maka akan sangat potensial terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.

"Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," tuturnya, di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Jenderal Dudung Ingin Merangkul, OPM Menantang TNI Perang: Tembak-tembakan Peringatan Telah Dikeluarkan

Didik menilai, ide dan gagasan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif, agar jangan sampai menjadi langkah mundur dan "set back" polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis.

"Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan," paparnya, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.

Menurut dia, urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x