Status Kasus Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan, Ferdinand Hutahaean: Dukung Polri Segera Tahan Bahar!

- 30 Desember 2021, 14:57 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri),  Bahar bin Smith (kanan).  /Kolase Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean/ Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun.
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan). /Kolase Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean/ Tangkapan Layar YouTube.com/ Refly Harun. /

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas dinaikkannya status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dipanggil pihak berwajib karena diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Barat pun akhirnya menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: 5 Kendaraan Produksi Indonesia Ini Laris Manis di Luar Negeri Lho, Apa Saja?

Mengetahui kabar tersebut, Ferdinand Hutahaean pun mengajak masyarakat agar selalu mendukung Polri dan segera menetapkan status tersangka pada Bahar bin Smith.

Mantan politikus Partai Demokrat ini pun mengatakan bahwa jika status kasus sudah ke penyidikan maka penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menggelar perkara yang dilakukan Bahar bin Smith.

"Naiknya status perkara Bahar Smith ke Penyidikan, artinya penyidik sdh memiliki bukti yg cukup, keterangan saksi, keterangan ahli dan telah gelar perkara," kata Ferdinand.

Baca Juga: Tak Disangka! 5 Artis Indonesia Ini Ternyata Miliki Kembaran, Nomor 3 dan 4 Cantik Parah!

"Saatnya skrg kita dukung Polri utk segera panggil Bahar, menetapkannya sbg TERSANGKA dan menahannya," ungkapnya dikutip Galamedia dari akun media sosial Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 30 Desember 2021.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan walaupun status kasusnya sudah naik ke penyidikan, tetapi status Bahar bin Smith masih saksi.

Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ternyata Menangis Punya Segudang Manfaat, Hilangkan Zat Beracun Hingga Membakar Kalori

"(Kasus dugaan ujaran kebencian) sudah naik ke penyidikan. Namun, statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," ujar Kombes Pol Erdi Chaniago, dikutip Galamedia pada Kamis, 30 Desember 2021.

Kombes Pol Erdi pun mengatakan bahwa polisi akan menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith walau hingga saat ini waktu pemanggilannya masih belum ditentukan.

"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.

Baca Juga: Politisi PSI Kembali Sebut Anies Baswedan Didepak dari Kabinet karena Tak Becus Bekerja, Musni Umar: Fitnah!

Kabid Humas Polda Jabar itu pun menjelaskan kronologi di balik penangkapan Bahar bin Smith hingga statusnya dinaikkan ke penyidikan.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA itu diawali dari sebuah pernyataan Bahar bin Smith yang diunggah ke media sosial beberapa waktu yang lalu.

Sementara, tempat kejadian kasus tersebut berlangsung berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan pelapor kasus tersebut merupakan seorang warga dari Cimahi.

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! 5 Artis Cantik Indonesia Ini Pernah Jadi Member Girlband, Nomor 3 Lagi Naik Daun!

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena lokusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Kombes Pol Erdi pun mengatakan bahwa yang melaporkan kasus tersebut bukanlah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pernyataan tersebut disampaikan Erdi lantaran banyak beredar di publik bahwa KSAD Dudung lah yang melaporkan Bahar bin Smith.

Baca Juga: Tinggalkan Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Resmi Jadi Kuasa Hukum Haji Faisal

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar ini pun menegaskan bahwa yang melaporkan kasus tersebut adalah seorang warga Cimahi.

"Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," imbuhnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x