Didepak dari KPK, Ogah Jadi ASN Polri Rasamala Aritonang Merapat ke Febri Diansyah dan Donal Fariz

- 2 Januari 2022, 15:04 WIB
Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK.
Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK. /ANTARA

GALAMEDIA - Salah satu mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang kini resmi bergabung dengan Visi Law Firm Office, kantor hukum  mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivis ICW Donal Fariz.

Rasamala sebelumnya berkedudukan di Biro Hukum KPK, kemudian diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keputusan Rasamala ini menyusul penolakannya  menjadi ASN Polri seperti koleganya yang lain.

Baca Juga: Lahirkan Bayi, Pria Ini Tersinggung Dipanggil Ibu: Melahirkan Tak Hanya Takdir Perempuan

"Selamat datang @RasamalaArt di VISI LAW OFFICE," tulis Febri Diansyah melalui Twitternya @febridiansyah yang dikutip Galamedia Minggu, 2 Januari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Rasamala melalui cuitan terbarunya di Twitter.

"Benar, pertanggal 1 januari ini saya resmi bergabung sebagai Partner pada VISI Law Office bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz."

Baca Juga: Guzelim Aracelli Ali Syakieb Bikin Terpesona, Warganet: Masya Allah Calon Istri Baby L Mantunya Leslar

Dia menyebut keputusan tersebut sudah melewati berbagai pembicaraan dengan Febri maupun  Donal.

Sebelumnya, Rasamala menolak menjadi ASN Polri lantaran dirinya yang menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

Tak lama usai dinyatakan resmi berhenti dari KPK, Rasamala menggagas rencana pendirian Partai Serikat Pembebasan.

Baca Juga: Pekerja Seni Budaya Pasundan Berharap Rizal Ramli Pimpin Indonesia dan Segera Bangkitkan Perekonomian

Rasamala menegaskan di dunia advokat menjalankan praktik hukum dengan bersih dan fair merupakan tantangan besar.

"Tapi perubahan itu harus dimulai dan kantor hukum kami mengambil tantangan dengan segala pertaruhannya," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x