PTM 100 Persen, Kadisdik Jabar: Berdasarkan Level PPKM Kota/Kabupaten

- 4 Januari 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM./istimewa
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM./istimewa /
GALAMEDIA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jawa Barat akan diberlakukan dengan dua jenis pertimbangan, yaitu berdasarkan level PPKM dan kondisi geografis.
 
Seperti diketahui, rencana digelarnya PTM 100 persen yang ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi. 
 
Menurutnya PTM untuk PPKM level 1 dan 2, dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen, dan lama kegiatan belajar mengajar selama maksimal enam jam setiap harinya. 
 
 
"Sedangkan untuk PPKM level 3 dan 4, maka kegiatan belajarnya masih diberlakukan secara bergantian, dengan jumlah kapasitas peserta didik 50 persen," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kota Bandung, Selasa  4 Januari 2022. 
 
Lebih jauh, pihaknya juga menyarankan untuk wilayah dengan aturan ini agar dikurangi lama jam pelajarannya, misalnya dari enam jam menjadi empat jam. 
 
Dikatakannya upaya evaluasi dan pemantauan persiapan dari setiap satuan pendidikan, menjadi hal prioritas yang terus dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu. 
 
 
Di antaranya memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang memadai, tingkat kesadaran dan kedisiplinan individu terhadap aturan protokol kesehatan, dan pengisian daftar periksa.
 
Termasuk meneliti kasus suspek dan komorbid dari setiap warga sekolah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 di sekolah masing-masing, juga serta kontak erat dari kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19. 
 
"Di samping tingkat kepatuhan individu terhadap aturan protokol kesehatan selama pembelajaran, kami juga sudah mulai memberlakukan status capaian vaksinasi Covid-19 di setiap satuan pendidikan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Peduli Lindungi dan data Dapodik. Sehingga dapat terpantau secara objektif, karena semua by sistem," jelasnya. 
 
 
Dedi menuturkan adapun persyaratan dalam daftar periksa yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan, seperti ketersediaan masker cadangan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh di sekolah. 
 
"Kami berharap agar setiap sekolah harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan. Jadi adanya kerjasama antara Satgas Penanganan Covid-19 sekolah dengan pihak puskesmas setempat," ujarnya. 
 
Disinggung jumlah sekolah yang sudah dimungkinkan mendapatkan izin menggelar PTM 100 persen di Jabar, lanjutnya, jika melihat kondisi status PPKM, maka seluruh sekolah di Jabar memiliki peluang yang sama untuk mulai menerapkannya.
 
 
Akan tetapi, terdapat beberapa kabupaten/kota yang masih menunggu arahan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing terkait penerapan aturan PTM 100 tersebut.
 
"Vaksinasi Covid-19 bukan menjadi syarat dari pemberian izin PTM. Makanya kami upayakan agar seluruh siswa dan tenaga pendidik sudah divaksin, tapi kan ada juga diantara mereka yang tidak bisa di vaksinasi karena komorbid dan lain sebagainya. Tapi kami memastikan semuanya terkendali dengan upaya pengawasan yang terus dilakukan Satgas Covid-19 di sekolah dan pengawas sekolah," tuturnya. 
 
Kendati demikian, Ia menerangkan meski aturan PTM 100 persen ini diwajibkan, akan tetapi orang tua siswa tetap memiliki hak untuk belum mengizinkan anaknya kembali belajar ke sekolah. 
 
 
"Maka satuan pendidikan sudah kami wajibkan memberikan pilihan bagi para orang tua dan peserta didiknya. Termasuk memfasilitasi kegiatan belajar baik PTM maupun PJJ," tambahnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x