251 Ekor Burung Berkicau Disita, Ada Murai Batu, Kacer, Beo, Cucak Hijau hingga Kapas Tembak

- 7 Januari 2022, 22:47 WIB
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak di Kalimantan Barat, Jumat, mengamankan sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar Kalimantan Barat melalui kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak di Kalimantan Barat, Jumat, mengamankan sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar Kalimantan Barat melalui kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak. /Antara/

GALAMEDIA - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat menyita 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar  melalui Kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Adapun sebanyak 251 ekor burung berkicau yang diamankan meliputi burung kacer 156 ekor, dan kondisi mati satu ekor, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak dua ekor, dan beo dua ekor.

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno di Pontianak, Jumat 7 Januari 2022.

Dia menjelaskan dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor terdiri atas kondisi hidup 250 ekor dan mati satu ekor.

 "Dalam penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9," ujarnya dikutip Galamedia dari Antara.

Dia menambahkan media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

 Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

"Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah