PTMT 100 Persen Dimulai Hari Ini di Bandung, Simak Syaratnya

- 10 Januari 2022, 15:05 WIB
Instagram @ppidlaporkotabandung
Instagram @ppidlaporkotabandung /

GALAMEDIA – Pelaksanaan Tatap Muka Terbatas (PTMT) hari ini sudah bisa dilakukan penuh di Bandung.

PTMT dilakukan sesuai dengan penyesuaian SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi.

Pada pelaksanaan PTMT ini harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada di sekolah, sesuai dengan pesan yang disampaikan Plt. Wali Kota Bandung Kang Yana Mulyana.

Baca Juga: Kode Redeem FF 10 Januari 2022, Hadiah Menanti Anda SCAR Cupid atau Justice Fighter

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan walaupun penyebaran virus Covid-19 sudah terkendali di Kota Bandung.

Akan tetapi PTMT 100 persen ini belum dapat digelar seluruh sekolah di Kota Bandung.

Berdasarkan penyesuaian SKB 4 Menteri, bahwa pelaksanaan PTMT ini menerapkan empat kelompok untuk menjalankan simulasi di semester 2 Tahun Ajaran 2021/2022.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Tendang Sesajen, Guntur Romli: Mukanya Udah Jelas Aura Teroris!

Kelompok simulasi 1 sebanyak 330 satuan pendidikan atau sekolah dan akan menjalankan PTMT dengan jumlah 100 persen.

Untuk kelompok simulasi 2 sebanyak 1.677 satuan pendidikan dan akan menjalankan simulasi PTMT dengan jumlah maksimal 75 persen.

Selanjutnya kelompok 3 sebanyak 632 satuan pendidikan dan menjalankan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sisanya yang masuk kelompok simulasi 4 atau satuan pendidikan yang belum menjalankan PTMT dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Sebelum Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Pria Berompi Hitam Sempat Katakan Ini

Durasinya sendiri dalam satu hari hanya diisi enam jam pelajaran. Enam jam tersebut dibedakan sesuai tingkat satuan pendidikannya.

untuk SMA/SMK sederajat diberi waktu 1x45 menit, 1x4 menit untuk SMP/MTs sederajat, 1x35 menit untuk SD/MI sederajat, PAUD disesuaikan oleh guru.

Selain itu, berikut aturan penyelenggaraan PTMT yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber:

1. Seluruh peserta dalam keadaan sehat serta tidak bergejala Covid-19

2. Satuan Pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang Protokol Kesehatan

Baca Juga: Baru 40 Persen SD di KBB yang Menggelar PTM 100 Persen, Disdik: Sisanya Masih Konsentrasi Vaksinasi Covid-19

3. Menyosialisasikan dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan/penanggulangan Covid-19 kepada seluruh warga di satuan Pendidikan

4. Melakukan skrining bagi pengunjung/tamu yang belum terdaftar dalam Dapodik atau Emis

5. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, jika belum berfungsi, diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes antigen Covid-19 (Negatif)

6. Memantau dan menindaklanjuti temuan kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19

Baca Juga: Sebelum Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Pria Berompi Hitam Sempat Katakan Ini

7. Kantin sekolah belum diperbolehkan untuk buka

8. PTK yang belum divaksin tidak diperbolehkan mengikuti PTMT

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x