GALAMEDIA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
Sebelumnya pegiat media sosial tersebut menjalani pemeriksaan hingga hampir 12 jam di Bareskrim Polri sejak pukul 10.25 WIB.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin malam, 10 Januari 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung menjalani penahanan pasalnya penyidik khawatir tersangka melarikan diri.
Bukan hanya itu, penyidik juga khawatir Ferdinand menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Baca Juga: MEMELAS! Ini Cuitan Terakhir Ferdinand Hutahaean Sebelum Ditahan Polisi
Sebelumnya, Ferdinand sempat mengaku saat mengunggah cuitan itu, dirinya sedang sakit. Bahkan ia juga membawa riwayat kesehatannya saat diperiksa di Bareskim Polri.