Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Memberi Contoh yang Baik Pada Masyarakat

- 11 Januari 2022, 22:17 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Antaranews/

GALAMEDIA – Selebriti Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan juga supirnya divonis satu tahun penjara dalam kasusnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tak hanya Nia dan juga Ardi, bahkan supirnya pun, Zen juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Diketahui jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta supirnya, Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun vonis satu tahun tersebut berdasarkan pertimbangan, yakni memberatkan dan meringankan terdakwa, dan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Majelis hakim menyebutkan jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat karena mereka adalah seorang public figure.

Baca Juga: Omongannya Dipotong Hakim, Gatot Nurmantyo Mengaku Takut: Jujur, Saya Agak Tidak Pede

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga (Nia dan Ardi) adalah seorang public figure yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, malah berperilaku sebaliknya,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Lalu Hakim juga menyebutkan yang meringankan mereka adalah karena mereka memiliki tanggungan keluarga.

“Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” imbuh ketua Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x