Karena pertimbangan tersebut, ketiganya divonis satu tahun penjara, meski begitu mereka memilih upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum inkrah dan masih bisa diringankan.
Baca Juga: Gegara Klakson Mobil, Suami Berlumuran Darah, Istri Patah Tangan
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab juga mengungkapkan bahwa kliennya belum bisa dieksekusi untuk saat ini karena masih upaya hukum banding untuk meringankannya lagi.
“Posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding),” tutur Wa Ode.***