Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Memberi Contoh yang Baik Pada Masyarakat

- 11 Januari 2022, 22:17 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Antaranews/

Karena pertimbangan tersebut, ketiganya divonis satu tahun penjara, meski begitu mereka memilih upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum inkrah dan masih bisa diringankan.

Baca Juga: Gegara Klakson Mobil, Suami Berlumuran Darah, Istri Patah Tangan

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab juga mengungkapkan bahwa kliennya belum bisa dieksekusi untuk saat ini karena masih upaya hukum banding untuk meringankannya lagi.

“Posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding),” tutur Wa Ode.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah