Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

- 11 Januari 2022, 17:49 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA
GALAMEDIA - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan satu orang sopirnya bernama Zen VIvanto divonis  satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi selama satu tahun.

Pada sidang putusan yang digelar hari ini Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, hakim menyebut bahwa Nia, Ardi dan sopirnya terbukti bersalah.
 
Baca Juga: Hero Marksman yang Wajib Kalian Kuasai Saat Push Rank Mobile Legends: Jadi Bahan Rebutan!

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I," demikian kata hakim saat membacakan surat putusan hari ini.

Dalam kasus tersebut, Nia, Ardi dan sopirnya diyakini hakim melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Pidana penjara masing-masing satu tahun," ujar hakim.
 
Baca Juga: Sekolah Gelar PTM di Bandung Bakal Ditambah, Disdik Minta Prokes Ditingkatkan

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis, 23 Desember 2021, Nia Ramadhani dkk hanya dituntut satu tahun rehabilitasi.

Meski demikian, atas putusan tersebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan banding sehingga keputusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

"Intinya perkara ini belum inkrah. Belum bisa dieksekusi karena terdakwanya banding," kata jaksa.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x