"Sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang bisa berkembang tergantung hasil riset yang baru," kata Budi dalam konferensi pers Selasa, 11 Januari 2022.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas namun belum mendapatkan tiket vaksin booster, maka dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan surat vaksinasi pertama dan kedua.***