GALAMEDIA - Kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo dan adiknya yang kini menjadi pengusaha dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.
Soal laporan atas Gibran dan Kaesang itu, Ubedillah Badrun mengatakan bahwa kedua putra Jokowi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/ atau pencucian uang.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedillah Senin, 10 Januari 2022 yang lalu.
Namun demikian, dari kedua yang dilaporkan itu nama Gibran menjadi salah satu yang disorot terutama soal harta kekayaannya.
Hal itu lantaran Gibran yang berprofesi sebagai pejabat publik. Sebagian pihak mempertanyakan besaran harta kekayaan sang putra sulung Presiden itu.
Melansir laman LHKPN KPK, Gibran memiliki total harta kekayaan mencapai Rp21.152.810.130 berdasarkan laporan tahun 2020 saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo.
Gibran juga diketahui memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp13,4 miliar dan harta lainnya senilai Rp5.552.000.000.