Pengamat Desak Mahfud MD Ungkap Sosok Menteri yang Minta Setoran: Lingkaran Setan!

- 13 Januari 2022, 17:37 WIB
Pengamat Desak Mahfud MD Ungkap Sosok Menteri yang Minta Setoran: Lingkaran Setan!
Pengamat Desak Mahfud MD Ungkap Sosok Menteri yang Minta Setoran: Lingkaran Setan! /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam/

GALAMEDIA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan nama menteri yang meminta anak buahnya ‘mencarikan’ uang setoran.

Hal tersebut perlu diungkapkan oleh Mahfud MD agar masalah tersebut jelas dan menjadi pembelajaran untuk semuanya.

Baca Juga: 'Drama' Lapor-melapor Kian Bergema, Kapolri Listyo Ikut Terseret Hingga Muncul Tagar #PERCUMALAPORPOLISI

“Jika Mahfud tahu kasusnya, ungkap saja siapa yang meminta setoran tersebut. Agar kasusnya jadi clear dan agar jadi pembelajaran bagi semuanya,” kata Ujang pada wartawan Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, bila Mahfud MD hanya bercerita tanpa mengusut, masalah tidak akan selesai.

“Tanpa ada langkah pengusutan hingga tuntas. Maka perbuatan korup itu akan terus terjadi di mana-mana,” jelasnya.

Baca Juga: Habib Kribo Hina Budaya Arab, Anggota Komisi DPR Serukan Tangkap Zein Kribo: Bisa Merusak Persatuan!

Padahal, kata Ujang, pernyataan Mahfud MD soal ini adalah hal biasa dan memang kerap terjadi di lingkungan kementerian.

“Itu fenomena umum dan lingkaran setan yang tidak pernah ada solusinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 2015.

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga sekitar Rp 800 miliar.

Bermula dari Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan.

Baca Juga: MAKIN KONTROVESIAL! Habib Kribo Unggah Foto Menggendong Anjing: Bersama Kekasih Tuhan Hewan Anjing

Kemhan kemudian meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannnya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Januari 2022: Al Murka Saat Dengar Pembicaraan Irvan dan Rendy

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019. Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x