Buntut Ditahannya Ferdinand Hutahaean, Petinggi PA 212 Seret Nama Sukmawati Hingga KSAD Dudung

- 15 Januari 2022, 20:22 WIB
Novel Bamukmin Tak Puas Hanya Ferdinand yang Diadil dan ungkit Dudung dan Sukmawati!
Novel Bamukmin Tak Puas Hanya Ferdinand yang Diadil dan ungkit Dudung dan Sukmawati! /Pikiran Rakyat //

GALAMEDIA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin berbicara soal kasus penistaan agama.

Hal itu menyusul ditahannya pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang terjerat kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Novel Bamukmin berharap bahwa pihak kepolisian tidak berhenti di kasus Ferdinand Hutahaean saja.

Pasalnya, ia menganggap masih banyak para penista agama yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas.

Baca Juga: Sinopsis Attack on Titan Season 4 Part 2 Episode 2: Eren Yeager Dilumpuhkan Armor Titan

Seperti contoh, Novel Bamukmin menyebut ada tiga tokoh publik yang harus segera ditahan oleh pihak kepolisian.

Adapun tiga tokoh publik yang dimaksud Novel Bamukmin tersebut antara lain Sukmawati, Ade, Armando, dan Viktor Laiskodat.

Ketiganya dianggap Novel Bamukmin telah menistakan agama dan bahkan sempat didemo berkali-kali, sehingga ia mendesak polisi untuk segera menindaknya.

"Dengan ditahannya Ferdinand, saya berharap agar terlapor yang lain, bahkan sempat didemo berkali-kali, seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat, dan Ade Armando untuk segera ditahan juga," ujarnya dilansir melalui berbagai sumber Sabtu, 15 Januari 2022.

Selain itu, mantan pentolan FPI tersebut juga menyeret nama KSAD Dudung Abdurachman agar segera diproses pihak kepolisian.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Ketua Joman: Ubedilah Tak Lakukan Kriminal Apapun Saat Laporkan Gibran-Kaesang!

Ia mengatakan bahwa polisi berhak menangkap KSAD Dudung Abdurachman yang dianggapnya sangat jelas sudah menistakan agama.

"Terkhusus Dudung, yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih Tuhan bukan orang Arab," terangnya.

Lebih lanjut, Novel Bamukmin menegaskan bahwa setiap orang yang bersalah harus diadili tanpa memandang bulu.

Menurutnya, hukum di Indonesia yang tak pandang bulu itu sudah tercantum jelas pada dasar negara Indonesia yakni sila ke-2 Pancasila.

"Tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum, suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," tegasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x