HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

- 20 Januari 2022, 13:00 WIB
HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional
HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional /Antara News

Lebih jauh, politikus PKS ini menyinggung soal janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal meminta izin rakyat untuk pemindahan IKN.

Baca Juga: Gawat, Arteria Dahlan Masih Belum Minta Maaf, Kang Mus Preman Pensiun Turun Tangan

Janji tersebut disampaikan Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 lalu. HNW menilai, pemerintah tidak sungguh-sungguh menunaikan janji untuk meminta izin rakyat terkait pemindahan tersebut.

Pasalnya, di Kaltim saja, lokasi IKN baru, masyarakatnya membuat koalisi untuk menolak pengesahan UU IKN.

“Pertanyaannya sekarang apakah izin itu sudah diberikan, atau rakyat sudah ditanya apakah mereka sudah menjawab permohonan izin Jokowi tersebut,” tandas HNW.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihirojiun Dunia Hiburan Jawa Barat Berduka, Sule: Turut Berduka Cita

Sebagaimana diketahui, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x