FPK merupakan forum sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antar warga yang dibentuk oleh warga dalam rangka menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Pembentukan FPK dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemuka adat, tokoh suku/etnis dan tokoh ras yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Di tingkat Provinsi difasilitasi oleh Gubernur dan di tingkat Walikota/Kabupaten di fasilitasi oleh Walikota/Bupati.***