Sang Sopir terancam pidana 5-6 tahun penjara dengan pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Selamat! Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Hari Ini akan Menikah
Karena kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.***