Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 22 Januari 2022, 08:24 WIB
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan ditahan dan jadi tersangka.
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan ditahan dan jadi tersangka. /Instagram @ net2nenews/

Sang Sopir terancam pidana 5-6 tahun penjara dengan pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Selamat! Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Hari Ini akan Menikah

Karena kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x