Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 22 Januari 2022, 08:24 WIB
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan ditahan dan jadi tersangka.
Sopir truk dalam kecelakaan maut di Balikpapan ditahan dan jadi tersangka. /Instagram @ net2nenews/

GALAMEDIA - Kecelakaan maut telah terjadi di wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan analisa dari Kepolisian, diduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem mobil yang blong dan juga kondisi jalan yang menurun.

Pihak Kepolisian saat ini telah mengamankan sang Sopir bernama Muhammad Ali (48).

Sang Sopir ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa sang Sopir telah diperiksa dan kini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Posting Lagi Pilates, Shandy Aulia di Puji Warganet: Body Goals!

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujarnya.

Sang Sopir ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelanggaran terkait larangan membawa truk di jam 06:00 - 21:00 WIB di jalur tersebut.

"Memang ada peraturan Walikota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," pungkas Yusuf Sutejo.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x