Keroyok Lansia hingga Meninggal, Polisi Ciduk 14 Orang, 4 Menjadi Tersangka

- 24 Januari 2022, 20:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /

GALAMEDIA - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dinihari memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dari 14 orang yang diciduk yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Transaksi Digital Diprediksi Tembus Rp50 kuadriliun, Ini Langkah yang Disiapkan BRI

Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.

"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya dikutip Galamedia dari Antara.

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Baca Juga: Aliansi Aktivis ’98 Desak Megawati hingga SBY Bertindak Soal Dugaan Kasus Gibran Kaesang

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x