Dugaan Adanya Praktik Perbudakan di Langkat, Puan Maharani Ngamuk: Ini Kasus Serius, Harus Segera Diusut!

- 26 Januari 2022, 20:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri
Ketua DPR RI Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri /

GALAMEDIA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengencam keras dugaan adanya praktik perbudakan manusia seiring penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

“Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut,” ujar Puan Maharani, Rabu, 26 Januari 2022.

Putri Megawati Soekarnoputri ini meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” tegas Puan.

Ia pun meminta aparat penegak hukum menyelidiki permasalahan ini dengan seksama dan berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

Baca Juga: Baru Kirim Lamaran Kerja ke RANS Entertainment, Pria Ini Langsung Pikirkan Mau Nyicil Apa Dulu

“Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” tuturnya.

Puan juga menegaskan perbudakan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan.

“Apa pun alasannya, perbudakan adalah musuh kemanusiaan, seteru peradaban,” ujarnya.

Mantan Menko PMK ini juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.

“Melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan,” sebut Cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan juga meminta kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Nonaktif Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.

Dia menyebutkan meski memiliki niat baik, jika dilakukan dengan perbuatan yang melanggar aturan akan menimbulkan permasalahan besar.

“Oleh karena itu, dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Polisi mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Berdasarkan penelusuran polisi, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak tahun 2012.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Putra Ahok Ogah Damai Dengan Ayu Thalia

"Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Polisi kini sedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.

"Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," kata Ramadhan.

Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut.

Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah