Catat Harganya! Pemerintah Segera Tetapkan HET Minyak Goreng

- 28 Januari 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

GALAMEDIA - Pemerintah akan segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sampai minyak goreng kemasan premium.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan HET minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan premium bakal berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan HET minyak goreng tersebut disampaikan Lutfi untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Optimalisasi Pengelolaan Dana, BRI Bersinergi dengan KAI dan Anak Usaha Fasilitasi Notional Pooling

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," katanya, yang dikutip Galamedia dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.

Mendag menjelaskan, rincian HET minyak goreng antara lain, minyak goreng curah  Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sambil menunggu 1 Februari 2022, Mendag memastikan kebijakan harga minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter masih berlaku.

Baca Juga: Hindari Makan Mie Instan Bareng Nasi! Ini Penyakit yang Bisa Mengintai Tubuh, Kata dr. Nadia

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku," ucapnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x