Baca Juga: Jangan Lupakan Alam Barzah, Di Sini Surga dan Neraka Diperlihatkan
Seperti diketahui ribuan LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.
Lebih lanjut pihaknya memberikan imbauan tegas bahwa kajadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum.
Meski menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.
"Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan-kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," pungkasnya.***