Buntut Kerusuhan di Mapolda Jabar, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Wajib Lapor

- 28 Januari 2022, 13:02 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan pengarahan kepada 41 anggota GMBI Kabupaten Bandung yang diharuskan wajib lapor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan pengarahan kepada 41 anggota GMBI Kabupaten Bandung yang diharuskan wajib lapor. /Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia/

GALAMEDIA - Sebanyak 41 orang anggota LSM GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung diharuskan melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.

Hal tersebut buntu dari aksi unjuk rasa ratusan anggota GMBI di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022, yang berakhir rusuh hingga pengrusakan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke-41 anggota GMBI itu sebelumnya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu bersama ratusan orang lainnya di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Demo GMBI Ricuh, Ini Pesan Ridwan Kamil

Baca Juga: Demo GMBI Berujung Ricuh, Polisi Sebut Fasilitas Umum di Sekitar Polda Jabar Rusak Parah

"Anggota LSM GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrik yakni dari distrik Kabupaten Bandung 5 orang dan Majalaya Raya 36 orang. Total 41 orang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 28 Januari 2022.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, ke-41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis atau ujaran kebencian, sehingga setelah dilakukan interogasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung.

"Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, yang 41 orang ini kami foto dan sidik jari serta kami buatkan pemeriksaan, sementara mereka wajib lapor," terang Kusworo.

Baca Juga: Hubungan Mahalini dengan Rizky Febian Dibongkar Lyodra Lewat Prank Call, Warganet: Go Public Jalur Temen-temen

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x